Jumat 18 Aug 2017 15:58 WIB

Pemerintah Lanjutkan Moratorium Izin Pemanfaatan Hutan

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Hutan
Foto: pixabay
Ilustrasi Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melanjutkan komitmen moratorium izin baru pemanfaatan hutan melalui Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Revisi XII. Luas areal penundaan pemberian izin baru revisi XII menjadi sebesar 66.339.611 hektare atau berkurang sebesar 102.524 hektare dari PIPPIB Revisi XI.

Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Yuyu Rahayu mengatakan, ini terjadi karena adanya pengurangan dari data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres Nomor 10 Tahun 2011.

"Penyebab lainnya yaitu perkembangan data tanah, hasil survei hutan alam primer dan permohonan kegiatan yang termasuk pengecualian moratorium," ujarnya melalui siaran resmi, Jumat (18/8). Selain itu,  penambahan areal penundaan izin baru karena adanya perkembangan tata ruang dan hasil survei lahan gambut.

Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2015, Inpres Nomor 6 Tahun 2013 dan Inpres No. 10 Tahun 2011.

Untuk diketahui, regulasi tersebut diterbitkan dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. KLHK dalam melaksanakan Instruksi Presiden tersebut, ia melanjutkan, telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 351/MENLHK-SETJEN/PLA.1/7/2017 pada tanggal 31 Juli 2017  tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XII).

"Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru, wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Revisi XII ini," kata Yuyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement