Senin 06 Nov 2017 11:13 WIB

Jokowi Bagikan Izin Pemanfatan Lahan di Hutan Jati

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi membagikan izin pemanfaatan hutan jati di Desa Dungus, Madiun, Senin (6/11)
Foto: Debbe Sutrisno
Presiden Jokowi membagikan izin pemanfaatan hutan jati di Desa Dungus, Madiun, Senin (6/11)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan izin pemanfaatn hutan kawasan hutan negara oleh masyarakat. Kali ini, Jokowi membagikan izin tersebut untuk petani yang berada di Madiun, Tulungagung, dan Tuban.

Pembagian izin pemanfaatan ini pun cukup unik. Hutan pohon jati yang rimbun dijadikan tempat pembagian. Tanpa tenda dan alas dari tanah yang cukup becek karena hujan, petani sangat antusiasn mengikuti pembagian izin pemanfaatan lahan tersebut.

Jokowi mengatakan, dia secara terus-menerus mulai dari Bekasi, Probolinggo, Boyolali, dan sekarang ke Madiun untuk memberikan izin pemanfaatan hutan. Dengan surat keputusan (SK) yang diberikan, maka petani bisa lebih tenang ketika menggarap hutan milik negara. Izin ini pun bertahan selama 35 tahun.

"Sekarang tugas saudara-saudara adalah kerja keras agar lahan yang diberikan bermanfaat dan mensejahterakan kita semuanya," kata Jokowi ketika membagikan izin di Desa Dungus, Kelurahan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (6/11).

Jokowi meminta agar lahan yang sudah dipinjamkan kepada masyarakat bisa ditanami dan dijadikan lahan produktif. Jika petani menelantarkan lahan tersebut maka pemerintah bisa mencabut izin yang telah diberi.

Pemerintah menargetkan ada pemberian izin pemanfaatan hutan negara mencapai 4,3 juta hektare hingga 2019. Semakin banyak lahan yang diberikan pada petani, maka semakin banyak pula petani yang tidak ngambang// atas tanah yang meraka olah.

Dalam pembagian izin lahan kali ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan izin lahan seluas 2.890,65 H yang akan dibagikan untuk 1.662 kepala keluarga (KK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement