Rabu 06 May 2015 22:05 WIB

DPRD Dukung Pemprov Riau Moratorium Izin Hutan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Djibril Muhammad
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pansus Perizinan DPRD Riau Suhardiman Amby juga sepakat, Pemda Riau harus mendukung penuh kampanye untuk melanjutkan kebijakan moratorium. Bukan sekadar kampanye tapi langsung melakukan monitoring terhadap kondisi hutan.

Saat ini hutan yang masih tersisa hanya kurang dari 2 juta hektare dari total 7,1 juta hektare kawasan hutan. Karena itu, DPRD melalui pansus monitoring akan sesegera mungkin membuat suatu rekomendasi penyelamatan kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, konservasi sumber daya alam yang memang sampai hari ini dalam kondisi kritis.

Bagi provinsi Riau, lanjut dia, melanjutkan moratorium hutan masih sangat diperlukan untuk meredam kerusakan hutan dan lahan gambut.

Dengan adanya jeda pemanfaatan hutan untuk industri-industri besar, pemerintah dan masyarakat bisa kembali memulihkan lahan-lahan gambut dengan berbagai teknis, seperti pembangunan sekat kanal, pembasahan kembali (rewetting), penanaman sagu dan tanaman-tanaman asli lahan gambut, dan teknik-teknik lainnya.

Dalam melanjutkan moratorium ke depan harus disertai sejumlah perbaikan, salah satu diantaranya adalah basis hukum untuk moratorium harus berbentuk Perpres.

Sebelumnya, setelah memastikan akan meneruskan moratorium izin hutan di lahan gambut dan hutan alam dua tahun ke depan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengajukan sejumlah penguatan agar pelaksanaannya lebih efektif. Namun, statusnya akan tetap dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).

Merespons permintaan sejumlah aktivis lingkungan yang meminta agar status moratorium ditingkatkan menjadi peraturan presiden (Perpres), Menteri menilai dengan Inpres pun, moratorium sudah cukup kuat pengaruhnya dalam melindungi hutan dari deforestasi.

"Kalau dari tataran hukum ingin jadi Perpres, kita ada dokumen akademik yang masih harus dikaji, tapi dengan Inpres pun kita sudah punya cukup kekuatan karena ini berlaku di jajaran eksekutif," kata Menteri Siti beberapa waktu lalu.

Maka dengan inpres moratorium, lanjut dia, sesungguhnya kekuatannya tak perlu diragukan karena moratorium melibatkan pemerintah daerah yang terkena dampak inpres. Terlebih, saat ini para pengawas inpres yang terdiri dari pemerintah, swasta dan masyarakat bertebaran di mana-mana.

Ia bercerita, dalam proses perancangan penguatan inpres, ia awalnya mengusulkan agar moratorium ditetapkan selamanya, tanpa batasan waktu. Namun berdasarkan kajian lanjutan, mempertimbangkan aspek pendapatan negara bukan pajak dan lainnya, masa moratorium kembali ditetapkan hingga dua tahun kemudian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement