Kamis 17 Aug 2017 12:56 WIB

Menkumham: Pemberian Remisi, Negara Hemat Rp 102 M

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka memperingati HUT ke-72 Republik Indonesia Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas

Menurut Yasonna, dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp 102 miliar. "Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp 102 miliar, jadi kalau yang remisi umum I hemat Rp 98 miliar dan remisi umum II hemat Rp 3,5 miliar, jadi total sekitar Rp102 miliar," kata Yasonna di Kantor KemenkumHAM, Jakarta, Kamis (17/8).

Menurut data terbaru tanggal 14 Agustus 2017, tercatat jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang. Pada hari kemerdakaan ini Menkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan.

Dari jumlah 92.816 sebanyak 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas. Dengan rincian, sebanyak 309 orang mendapat remisi satu bulan dan bebas, sedangkan yang mendapat remisi dua bulan dan bebas sebanyak 360 orang. Remisi tiga bulan dan bebas sebanyak 654, remisi empat bulan dan bebas sebanyak 615, remisi lima bulan dan bebas sebanyak 471, remisi enam bulan dan bebas sebanyak 35 orang.

Adapun, sebanyak 90.372 orang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Remisi satu bulan sebanyak 24.014, remisi dua bulan sebanyak 23.651, remisi tiga bulan sebanyak 25.459, remisi empat bulan sebanyak 10.644, remisi lima bulan sebanyak 5.466 remisi enam bulan sebanyak 1.138. Dengan pemberian remisi pada tahun 2017 ini, negara berhemat Rp 102 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement