Rabu 16 Aug 2017 23:11 WIB

Polda Bali Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ratna Puspita
(Foto terkait) Sejumlah peselancar yang terabung dalam komunitas anak pantai mengibarkan bendera Merah Putih, di Pantai Berawa, Badung, Bali, Selasa (15/8). Kegiatan tersebut untuk menghormati para pahlawan bangsa sekaligus memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Foto: ANTARA/Wira Suryantala
(Foto terkait) Sejumlah peselancar yang terabung dalam komunitas anak pantai mengibarkan bendera Merah Putih, di Pantai Berawa, Badung, Bali, Selasa (15/8). Kegiatan tersebut untuk menghormati para pahlawan bangsa sekaligus memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA PENIDA — Kepolisian Daerah (Polda) Bali melaksanakan pengibaran bendera merah putih di dasar laut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72. Bendera Merah Putih yang berukuran 5x10 meter tersebut dibawa ke kedalaman 15 meter di Crystal by, Nusa Penida.

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose, dan beberapa pejabat utama Polda Bali, Rabu (15/8). Kapolda Bali mengatakan kegiatan ini atas inisiatif Polisi Perairan Polda Bali.

"Peserta upacara sebagian ada yang berpakaian Polisi Perairan, berpakaian Brimob, dan polisi umum. Selain HUT Kemerdekaan, ini juga dalam rangka menyambut hari ulang tahun Polisi Wanita (Polwan) ke-69 yang jatuh pada 1 September," kata Golose, Rabu (15/8).

Penyelam yang ikut dalam pelaksanaan ini berjumlah 80 orang, terdiri dari 15 polisi wanita dan Bhayangkari, 55 polisi laki-laki, dan 10 orang dari wisatawan, masyarakat pecinta diving. Peserta yang dilibatkan belum lama mendalami olah raga menyelam. Kondisi arus perairan Nusa Penida juga cukup deras. Namun, peserta tetap bisa melakukan upacara dengan aman dan lancar.

Polda Bali mendorong tumbuhnya rasa cinta pada bangsa dan negara. Golose mengatakan rakyat Indonesia tidak boleh lari dari apa yang sudah digariskan oleh bangsa, berkaitan dengan empat konsensus dasar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka tunggal Ika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement