Rabu 16 Aug 2017 21:30 WIB

"Puja-Puji" Jokowi untuk MPR, DPR dan DPD

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung Kura Kura Parlemen, Senayan, Rabu (15/8)
Foto: dok. MPR RI
Presiden Jokowi menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung Kura Kura Parlemen, Senayan, Rabu (15/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan eksekutif dan legislatif dalam setiap perjalanannya kerap mengalami benturan. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sering kali dianggap tak masuk akal oleh DPR-RI. Tak terkecuali pada masa kabinet kerja yang dipimpin Joko Widodo-Jusuf Kalla. Beberapa kebijakan dan keinginan pemerintah kerap mendapat pandangan kurang tepat dari DPR.

Meski demikian, saat ini pemerintah dan DPR terlihat lebih akur. Perdebatan mengenai undang-undang pemilihan umum (Pemilu), hingga peraturan presiden terkait organsasi masyarakat (Perppu Ormas) yang sempat ramai menjadi perdebatan nyatanya tak terlalu dianggap "berbahaya" oleh DPR.

Presiden Joko Widodo pun menyampaikan, Selama setahun terakhir, MPR terus berusaha untuk menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, aspirasi masyarakat dan berbagai etika politik kebangsaan yang bertumpu pada nilai permusyawaratan dan perwakilan, kekeluargaan, gotong royong dalam bingkai NKRI. Sebagai pengawal ideologi, MPR teguh menjaga Pancasila sebagai pemandu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Saya menyambut baik, sikap MPR yang berketetapan untuk bersinergi dengan Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila yang saya tetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 untuk sosialisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Jokowi dalam pidato kenegaraan di gedung MPR-RI, Rabu (16/8).

Jokowi melanjutkan, terhadap tugas pengkajian sistem ketatanegaraan UUD 1945 serta pelaksanaannya, MPR telah berhasil memformulasikan Penataan Sistem Perekonomian Nasional, yang diharapkan dapat mendukung suksesnya pemerataan pembangunan secara berkeadilan.

Adapun terhadap tugas penyerapan aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945, MPR telah memfasilitasi sejumlah kegiatan kebangsaan guna memperluas penerapan etika kehidupan berbangsa dan bernegara di segenap kalangan masyarakat.

Sementara DPR, Jokowi mengatakan juga terus melanjutkan reformasi internalnya dan menjadi lembaga representasi rakyat yang makin modern dan dipercaya. Terhadap fungsi legislasi, DPR antara lain telah menyelesaikan 14 RUU pada Prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2017.

Beberapa di antaranya berkaitan langsung dengan dukungan kelancaran program Pemerintah selama tahun 2017 seperti peningkatan ekspor non-migas barang dan jasa yang bernilai tambah tinggi, penyederhanaan perizinan serta penyediaan layanan dan fasilitas untuk investasi.

Adapun terhadap fungsi pengawasan jalannya pemerintahan, DPR telah membentuk 46 panitia kerja di berbagai ranah pembangunan, serta menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan atas usulan pengangkatan sejumlah pejabat publik. U

DPR, lanjut Jokowi, juga memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap 23 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk negara-negara sahabat.

"Yang tidak kalah penting adalah DPR juga melanjutkan diplomasi parlemen untuk memperkuat kerjasama Indonesia dengan negara-negara sahabat guna memperjuangkan kepentingan nasional dan pencarian solusi atas berbagai permasalahan internasional," ujar Jokowi.

Diplomasi itu dilakukan melalui Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR dengan Parlemen Negara-negara Sahabat. DPR saat ini telah membentuk 49 GKSB serta berperan aktif dalam forum kerja sama antar-parlemen internasional.

Di sisi lain, DPD terus memantapkan peran konstitusionalnya sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dan daerah. Sungguh kita berbesar hati karena DPD telah menunjukkan kinerja dan kematangannya dalam melewati masa-masa sulit konsolidasi internalnya.

Jokowi menambahkan, di tengah tantangan itu, kerja keras DPD hingga semester pertama tahun 2017 ini telah menghasilkan 10 pertimbangan terhadap RUU dan 5 pertimbangan berkaitan dengan anggaran serta 13 hasil pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tertentu.

"Beberapa di antara pertimbangan itu ada yang sangat kita perlukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di daerah-daerah, seperti pertimbangan atas RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional serta pengawasan atas pelaksanaan UU tentang Desa,"

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement