Selasa 19 Aug 2025 18:14 WIB

Wakil Ketua MPR Ingatkan Pentingnya Arah Pembangunan yang Jelas dan Berkelanjutan

Konsitusi adalah fondasi utama yang wajib dipahami oleh seluruh Rakyat Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono  dalam Kegiatan Tematik bertajuk ‘Urgensi PPHN Sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional yang digelar Bakohumas MPR.
Foto: Dok Istimewa
Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono dalam Kegiatan Tematik bertajuk ‘Urgensi PPHN Sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional yang digelar Bakohumas MPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono menyampaikan visi pentingnya arah pembangunan bangsa yang jelas dan berkelanjutan.

Hal ini dia sampaikan dalam Kegiatan Tematik bertajuk ‘Urgensi PPHN Sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Baca Juga

Bertempat di Ruang Delegasi MPR RI, Nusantara V, Gedung MPR RI pada Selasa (19/8/2025) Ibas, begitu akrab disapa, mengingatkan tTanpa arah, bangsa bisa maju tapi tidak menuju apa-apa.

Momentum ini, menurut dia, sangat penting dalam upaya membangun pemahaman bersama mengenai arah pembangunan bangsa ke depan, melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan.

Ibas menjelaskan MPR telah menyelenggarakan Sidang Tahunan pada 15 Agustus 2025 dan memperingati Hari Konstitusi serta HUT ke-80 MPR RI pada 18 Agustus 2025.

Dia menekankan, melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan beberapa hari lalu, tepatnya pada 15 Agustus 2025, MPR telah menyelenggarakan sidang tahunan.

Sidang ini sebagai forum untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara oleh Presiden selaku Kepala Negara. Kemudian, pada 18 Agustus 2025, MPR juga memperingati Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI.

“Peringatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi pengingat bahwa seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita berpijak pada konstitusi,” kata dia.

Dia mengingatkan, konsitusi adalah fondasi utama yang wajib dipahami oleh seluruh Rakyat Indonesia, karena didalamnya terkandung hak dan kewajiban konstitusional sebagai warga negara.

Lebih jauh, Ibas membeberkan perjalanan panjang lembaga MPR RI. Sejak perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002, terjadi pergeseran signifikan dalam struktur ketatanegaraan, termasuk perubahan kewenangan MPR.

Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun pasca-amandemen, kewenangan itu dihapuskan.

Ibas juga menyoroti adanya kekosongan arah pembangunan jangka panjang pasca-amandemen UUD 1945. Sebagai gantinya, presiden tidak lagi menerima mandat dari MPR, tetapi dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Dalam kondisi inilah, kata dia, muncul kekosongan arah pembangunan jangka panjang yang terkordinasi, karena visi dan misi pembangunan berganti-ganti setiap periode pemilu,” jelasnya.

Akibatnya, kata dia, pembangunan kita terkesan fragmentasi dan tidak konsisten secara nasional arah pembangunan nasional ditentukan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang bersifat eksekutif-sentris.

Ibas melanjutkan bahwa kekosongan ini mendorong munculnya aspirasi dari masyarakat. Dalam perjalanannya, muncul berbagai aspirasi dari masyarakat yang mendorong agar arah pembangunan tidak bersifat jangka pendek dan berubah-ubah tergantung pada hasil pemilu.

Aspirasi tersebut menghendaki hadirnya kembali suatu pedoman pembangunan nasional yang terlembaga dan mengikat secara konstitusional, namun tetap tidak bertentangan dengan sistem presidensial yang kita anut,"

Menanggapi hal tersebut, Ibas menekankan bahwa MPR telah melakukan kajian mendalam. Sejak periode MPR 2009–2014 hingga kini, MPR melalui Badan Pengkajian dan termasuk Komisi Kajian Ketatanegaraan dalam waktu belakangan ini juga telah melakukan kajian komprehensif terhadap wacana Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dia juga melemparkan pertanyaan mendasar kepada hadirin. "Sebagai pertanyaan pemantik yaitu 'Siapa yang bertanggung jawab merumuskan masa depan bangsa? Dan seberapa lama arah itu akan dipegang oleh pemerintahan yang berganti?'

Ibas menerangkan jawabannya adalah rakyat. Melalui MPR RI - melalui PPHN, merumuskan arah itu dan itu harus berlaku sepanjang masa, dengan penyesuaian berdasarkan zaman.

Untuk menjawab persoalan ini, Ibas menyampaikan bahwa MPR telah melakukan kajian komprehensif mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dia menjelaskan, PPHN adalah prinsip-prinsip direktif kebangsaan yang menjadi jembatan antara nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan norma hukum positif dan kebijakan publik.

Ia bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan platform ideologis konstitusional, dan strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan berdasarkan tujuan berbangsa.

Landasan dihadirkannya PPHN itu meliputi pertamam landasan filosofis yaitu PPHN sebagai kompas berdasarkan Pancasila.

Kedua, landasan teoritis yaitu tidak mengganggu sistem presidensial melainkan menguatkan.

Ketiga, landasan yuridis yaitu melalui perubahan terbatas UUD Pasal 3. Keempat, landasan sosiologis dan politik yaitu masyarakat butuh pedoman yang tidak mudah terguncang oleh momen politik.

BACA JUGA: Pengakuan Biarawati AS yang Mukim Lama di Palestina tentang Hamas dan Israel Hebohkan Dunia

Dalam kesempatan tersebut juga, Ibas dengan bangga mengumumkan Draft PPHN telah rampung dan akan dibahas oleh seluruh Fraksi dan Kelompok DPD di MPR.

Dia juga menyebutkan dua isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan, yaitu bentuk hukum PPHN dan substansi isi pokok-pokok pikiran pembangunan nasional yang menjadi arah jangka panjang bangsa.

“Apapun bentuknya kelak, yang terpenting adalah PPHN hadir sebagai Kompas Pembangunan Nasional yang menjamin keberlanjutan lintas pemerintahan dan rezim politik,” harap Ibas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement