REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau menyatakan 5.724 narapidana di wilayah tersebut memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72.
"Dari 5.724 orang yang mendapat remisi, 159 orang di antaranya langsung bebas," kata pejabat Humas Kanwil Kemenkumham Riau Ecky Fajrian di Pekanbaru, Rabu (16/7).
Dari 5.724 narapidana pada 15 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Provinsi Riau tersebut, 5.565 diantaranya mendapat pengurangan hukuman antara satu hingga enam bulan, dan sisanya langsung bebas.
Dirinya merincikan dari dari 5.724 narapidana yang mendapat remisi, 4.673 diantaranya memperoleh remisi dari Kanwil Kemenkumham Riau. Sementara 1.051 lainnya memperoleh remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Mereka merupakan warga binaan pidana khusus dan memperoleh remisi sesua PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012," ujarnya.
Remisi yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 atau disebut juga dengan tahanan lama di atas 10 tahun, dia menjelaskan sebanyak 125 orang mendapat pengurangan hukuman satu hingga enam bulan. "Sebagian besar dari mereka narapidana kasus narkotika dengan 119 orang," tuturnya.
Sementara khusus penerima remisi berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012, sebanyak 876 penerima remisi satu hingga enam bulan dan 50 diantaranya langsung bebas. Uniknya, dari 50 penerima remisi bebas tersebut, dua diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi. Namun, Eky mengaku belum memperoleh identitas dua terpidana kasus korupsi yang bebas tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Dewa Putu Gede menuturkan dengan adanya remisi tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat kelebihan kapasitas yang kini dinilai diluar batas. Dia mengatakan seharusnya daya tampung Lapas dan Rutan di Riau sebanyak 3.000 orang, namun kini disesaki sekitar 10.000 lebih. "Jadi hampir 299 persen over-kapasitas," katanya beberapa waktu lalu.