Selasa 15 Aug 2017 15:39 WIB

Menlu Sebut Marliem Berstatus Dua Kewarganegaraan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Johannes Marliem
Foto: johannesmarliem.com
Johannes Marliem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan menelisik status kewarganegaraan saksi kunci kasus megakorupsi KTP-Elektronik, Johannes Marliem. Dari sumber yang didapat Kementerian Luar Negeri, Marliem memiliki dua kewarganegaraan.

Menurut Retno, Kemenlu terus melakukan komunikasi dengan duta besar Indonesia yang ada di Amerika terkait kematian saksi kunci kasus KTP-elektronik (KTP-El). Setidaknya Retno telah tiga kali menghubungi duta besar Indonesia untuk mencari keterangan terkait kasus tersebut.

Retno mengatakan, berbagai sumber menyatakan informasi yang berbeda terkait kewarganegaraan Marliem. Oleh sebab itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masih melakukan konfirmasi ke berbagai pihak atas data yang didapat.

"Saya bertanya atau berkomunikasi dengan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM). Dari data Menkumham, data perlintasan yang bersangkutan memegang paspor Indonesia, tapi ada data lainnya yang mengatakan bahwa yang bersangkutan, almarhum adalah warga negara Amerika," kata Retno di Istana Negara, Selasa (15/8).

Dengan informasi bahwa almarhum memiliki dua kewarganegaraan, Kemenlu akan coba mengkomunkasikan hal tersebut dengan otoritas yang ada di dalam negeri maupun di Amerika. Sebab status kewarganegaraan ini sangat penting bagi pemerintah Indonesia dalam mengambil langkah yang harus dilakukan.

Sebelumnya, salah satu saksi kunci kasus KTP-El, Johannes Marliem dikabarkan meninggal dunia di Amerika Serikat. Marliem diduga tewas karena bunuh diri di rumah sewaannya di Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat, Kamis (10/8) pagi waktu setempat. Marliem tewas disertai luka tembak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement