Selasa 15 Aug 2017 14:50 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Copet di Cirebon

Rep: Djoko Suceno/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pencopetan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pencopetan

REPUBLIKA.CO.ID, Cirebon -- Pelaku penjambretan yang telah beraksi sedikitnya empat kali di wilayah Polres Cirebon akhirnya ditangkap di Kabupaten Majalengka. Tersangka HP (30 tahun) warga Desa Seda, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi. Ia ditangkap bersama tiga orang penadah barang hasil kejahatan.

"Selama satu bulan pelaku menjambret sebanyak empat kali," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan,  Selasa (15/8).

Tiga orang yang menjadi penadah barang curian yaitu Sik (35), ES (27), dan Sur (28) ketiganya warga Desa Nenggela, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, ketiga penadah ini membeli barang curian dari HP berupa satu buah liontin emas seberat dua gram, dan empat buah telepon genggam berbagai merek. Selain barang hasil kejahatan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.

"Polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga pelaku beraksi bersama rekannya yang masuh buron," ujar dia.

Menurut pengakuan teresangka HP, ia beraksi di Kabupaten Cirebon sebanyak tiga kali dan Kota Cirebon sebanyak satu kali. Barang bukti lainnya yang disita polisi yaitu tiga lembar STNK motor, dua lembar KTP atas nama Ida Hamidah dan Khusnul Khotimah, sejumlah kartu ATM Mandiri, BRI, dan BJB, serta satu buah kartu Askes atas nama Ida Hamidah.

"Dalam melakukan aksinya pelaku mengincar pengendara motor dengan cara memepet dan merampas barang korban. Korbannya rata-rata perempuan," kata Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement