REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Tamansari masih mengejar satu anggota geng copet Tamansari yang melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban bernama Mansur (40) tewas. Pelaku penganiayaan teridentifikasi dua orang. Salah satunya ER (27) yang telah ditangkap dan dilumpuhkan timah panas.
"Kemudian yang satu lagi berinisial AZ alias DP. Kami mengimbau kepada saudara untuk segera menyerahkan diri ke Polsek Metro Tamansari dan kami harap untuk menyerah sebelum kami tangkap, karena anda akan terus kami cari," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur di Jakarta, Senin.
Tersangka DP dalam video penganiayaan yang viral di media sosial, pada saat itu mengendarai motor di belakang korban. Dia kemudian ikut menganiaya Mansur bersama tersangka ER.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengatakan DP ikut menganiaya Mansur atas rasa solidaritas. "Tersangka DP ikut melakukan kekerasan, karena rasa solidaritas dengan ER yang tinggal bersama-sama dalam satu kosan," ujar Lalu.
Sebelumnya, ER ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah obeng merah, satu masker merah, dan satu besi silver. ER ditangkap di kawasan Cakung Jakarta Timur setelah sempat kabur ke Sumtera Selatan, seminggu setelah kejadian itu.
Tersangka ER terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 89 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.