Selasa 15 Aug 2017 15:19 WIB

Polisi Sita Enam Mobil Milik Bos First Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Seorang melintas disamping mobil sitaan milik bos First Travel yang merupakan tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan,pencucian uang serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan trasnsaksi Elektronik (ITE), di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang melintas disamping mobil sitaan milik bos First Travel yang merupakan tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan,pencucian uang serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan trasnsaksi Elektronik (ITE), di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri terus melakukan penggeledahan dan penyitaan aset-aset milik First Travel. Polisi ingin menyelidiki apakah aset-aset tersebut dibeli dengan uang milik jamaah atau menggunakan dana pribadi.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, polisi telah memasang garis polisi pada aset-aset tidak bergerak milik First Travel. Sedangkan, aset-aset yang dapat bergerak, seperti mobil dan dokumen-dokumen telah diamankan di Bareskrim. "Kemarin penyidik menyita enam kendaraan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti begitu saja. Penyidik akan terus mencari aset-aset lain milik tersangka Andika Rachman dan Anniesa Hasibuan yang diduga dibeli dengan menggunakan dana milik jamaah umrah. "Sekarang masih melakukan tracing, tracing itu melakukan penyelidikan keuangan ya, aset-aset dia," ujarnya.

Setelah semua aset terdata, sambung Setyo, maka penyidik akan mulai mengkaji apakah aset tersebut dibeli dengan uang milik jamaah atau memang milik pribadi tersangka. Polisi akan memilah dan memisahkan aset-aset tersebut untuk digunakan sebagai alat bukti bilamana ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nanti akan ditelusuri karena kita tidak bisa cepat untuk menentukan itu harus ada pembuktian-pembuktian. Kalaupun dia membuktikan itu atau membeli itu dari uang sendiri, nanti saya sebutkan," ucap Setyo.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Direktur Utama First Travel, Andika, dan Direktur First Travel Anniesa sebagai tersangka. Pasangan suami istri itu diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 550 miliar milik 35 ribu jamaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement