REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan 13 poin kesaksian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berdasarkan pada berita acara penyelidikan (BAP) disidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
BAP itu dibacakan JPU berdasarkan pemeriksaan terhadap mantan gubernur DKI Jakarta tersebut oleh penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016. Dalam kesaksiannya, Ahok mengaku dirugikan dengan unggahan Buni Yani di akun Facebook miliknya. Ahok bahkan diketahui pernah diancam akan dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.
"Saya mengalami kerugian antara lain, saya mengalami fitnah, di mana banyak orang terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan uang sejumlah satu miliar karena saya telah menistakan agama," ujar Ahok dalam BAP yang dibacakan JPU Andi M. Taufik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (15/8).
Selain itu, Ahok juga sempat diminta mundur oleh salah satu partai dalam pencalonannya sebagai gubernur pejawat di Pilgub DKI Jakarta. "Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama," kata dia.
Ahok juga tidak mengakui postingan Buni Yani yang menulis 'Bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi surat al Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak ibu dibodohi)' sesuai dengan apa yang diucapkannya di Kepulauan Pramuka.
"Dapat saya jelaskan bahwa kalimat bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak ibu bodohi), tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan saat memberikan kata sambutan di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka," kata dia.
Menanggapi pembacaan BAP Ahok, salah satu pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian tidak berdasar sehingga bisa digugurkan. Menurutnya, ucapan Ahok lah yang membuat keresahan di masyarakat karena menyinggung surat Al Maidah. "Timbulnya keresahan ini bukan karena postingan Buni Yani, tetapi keresahan itu karena ucapan dari terdakwa sendiri tentang surat Al-Maidah. Jadi jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan ini suatu fitnah kepada Buni Yani," kata dia.
Sebelumnya, Ahok kembali urung hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani.