Selasa 15 Aug 2017 12:17 WIB

OJK Bali Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan Gaya Baru

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok.Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali Nusa Tenggara, Zulmi mengajak masyarakat mewaspadai penipuan baru berkedok pelunasan kredit, serta pencairan Voucher Human Obligation (VM1) atau biaya peningkatan kesejahteraan hidup. Informasi ini seolah melibatkan Bank Mandiri dan bisa dicairkan dengan mendapat rekening baru pada 17 Agustus 2017.

"Kami ingatkan masyarakat tidak mudah mempercayai berita tersebut dan berita lainnya yang tidak jelas kebenarannya," kata Zulmi, Selasa (15/8).

Informasi terkait, kata Zulmi termasuk penipuan. Bank Mandiri sebelumnya juga sudah menjelaskan tidak ada dana VM1 di bank plat merah tersebut, baik itu berbentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sertifikat, paper less, atau nominal rupiah.

Zulmi mengimbau masyarakat berkoordinasi dengan perwakilan OJK di daerah masing-masing jika mencurigai investasi dalam bentuk penipuan. Laporan juga bisa disampaikan ke aparat dan penegak hukum terkait.

Zulmi juga mengomentari informasi berkembang dari salah satu tulisan di media sosial yang menyebutkan OJK harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung nasabah First Travel, perusahaan biro perjalanan yang memberangkatkan umrah klien perorangan maupun perusahaan. Ini karena OJK tidak mengeluarkan izin untuk travel haji umrah, melainkan Kementerian Agama.

"Izin dan pengawasan travel umrah ada di Kementerian Agama," katanya.

Perusahaan juga melakukan pengumpulan dana masyarakat tanpa sepengetahuan OJK. Sekitar 35 ribu jemaah haji umrah gagal berangkat dan kerugiannya disinyalir triliunan rupiah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement