Selasa 15 Aug 2017 06:52 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Komplotan Pencuri Motor

Pencurian Motor (ilustrasi)
Foto: Antara/Lucky R.
Pencurian Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membekuk komplotan pencuri serta mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek beserta sejumlah barang bukti lainnya. Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Selasa (15/88) mengatakan bahwa komplotan pencuri tersebut melakukan aksi pencurian toko ponsel di Cunda hingga ke Curanmor, mulai yang berperan sebagai pemetik hingga penadah.

Sebagian pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang kembali beraksi. Akhirnya mereka berhasil dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe di pimpin langsung AKP Budi Nasuha Waruwu.

Tersangka yang diringkus adalah Z (32) dan A (22) keduanya warga Utenkot, Kota Lhokseumawe, MR (42) Wiraswasta warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa residivis kasus narkotika, pembobolan rumah, I (40) Wiraswasta warga Desa Blang Reumang, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. KS (27) warga Desa Utenkot Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MH (40) mandor kebon warga Simpang Kramat, M (34) warga Desa Sukadamai, Geurodong pase, D (34) Wiraswasta warga SP 1 Geurudong Pase Aceh utara.

Pengungkapan rangkaian kasus dimaksud berawal dari informasi masyarakat yang dirugikan akibat toko miliknya dibobol oleh pelaku pencurian. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir sekitar Rp 50 juta.

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya berhasil membekuk tersangka Z dan A yang diduga sebagai pelaku pembobolan toko ponsel tersebut. Setelah dikembangkan kembali berhasil di bekuk MR (42) yang juga terlibat dalam kasus pencurian toko ponsel.

Dari pengakuan MR, juga terlibat kasus pencurian sepeda motor dan setelah dikembangkan pihaknya berhasil mengamankan tersangka kasus curanmor lain. Polisi pun mengamankan delapan sepeda motor dari para tersangka sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

AKP Budi Nasuha Waruwu menambahkan, MR merupakan residivis dan saat ini statusnya juga sebagai tahanan di Polres Langsa terkait kasus pencurian. MR dibawa dari tahanan Polres Langsa dan dalam perjalanan setelah di interogasi mengaku telah mencuri sepeda motor 12 kali bersama M (DPO).

Dari pengembangan MR diamankan delapan unit sepeda motor dari delapan TKP yang berbeda. Sepeda motor diserahkan ke tersangka D (34), lalu tersangka D inilah yang memasarkan sepeda motor dan sebagian besar dibawa ke arah perkebunan. Dari tersangka D berhasil diamankan satu unit sepeda motor supra hasil pencuriannya di Cunda. Dari tersangka D dibekuk KS (27), MH (40) dan M (34).

"Jadi sebagian tersangka residivis baru bebas, MR baru bebas dan Z baru bebas, mereka komplotan dan dari delapan kejadian terakhir. Mereka semua di duga pelakunya, hal ini kita sesuaikan dengan laporan masyarakat," kata Budi Nasuha.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement