REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua terduga teroris berinisial AG dan GM di Slawi, Tegal, Jawa Tengah Ahad (13/8). "Kemarin, ditangkap AG dan GM di Slawi," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8).
Menurut Setyo, keduanya diduga terlibat dalam pendanaan dan memfasilitasi keberangkatan ke Marawi, Filipina. "Yang bersangkutan terkait pendanaan ke Marawi," ungkapnya.
GM diketahui merupakan warga RT 01 RW 02 Kelurahan Kudaile, Slawi. Sementara AG warga RT 07 RW 02 Kelurahan Kudaile. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di kawasan Slawi pada Ahad (13/8).
Keduanya kini masih diperiksa intensif oleh penyidik Densus 88. Polisi memiliki waktu 7x24 jam untuk mengumpulkan bukti dan menetapkan keduanya terlibat tindak terorisme atau tidak. Bila terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Undang-undang Pasal 15 juncto Pasal 7 pengganti Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.