Senin 14 Aug 2017 14:31 WIB

Mantan Ketua DPRD Kota Malang Didampingi Pengacara dari PDIP

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andri Saubani
Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono menyatakan, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas gratifikasi dana APBD 2015 di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono menyatakan, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas gratifikasi dana APBD 2015 di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kota Malang menjalani pemeriksaan di Polresta Malang, Senin (14/8). Pada kesempatan itu nampak tersangka korupsi APBD Kota Malang pada 2015, M Arief Wicaksono.

Politikus PDIP tiba di Polresta Malang tepat pada pukul 10.20 WIB waktu setempat. Pada kesempatan itu, mantan Ketua DPRD Kota Malang ini didampingi seorang kuasa hukum dari Surabaya, Andi Wirasadi.

Arief juga tak berkomentar banyak perihal kesiapan diri dalam pemeriksaan bersama sejumlah politikus dan pejabat Kota Malang lainnya. "Persiapan biasa saja, kita ikuti proses yang ada. Dan iya saya pakai kuasa hukum dari partai," ujar Arief kepada wartawan di Polresta Malang, Senin (14/8).

Baca juga, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Kuasa Hukum Andi Wirasadi menerangkan, pihaknya hanya menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan. Salah satunya terkait berkas APBD 2015 yang menjadi penyebab Arief dijerat oleh KPK. "Kita ikuti saja ya proses hukumnya," tambah dia.

Berdasarkan pantauan Republika, Arief nampak tidak memakan waktu banyak dalam pemeriksaan itu. Selang sepuluh menit, dia langsung keluar ruangan kepolisian tanpa berkomentar banyak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement