Senin 14 Aug 2017 12:32 WIB

Tim Advokasi Novel Ragukan Langkah Serius Polisi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum Novel Baswedan, Yati Andriyani.
Foto: Republika/ Wihdan
Kuasa hukum Novel Baswedan, Yati Andriyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan mengatakan, meskipun Novel menjalani pemeriksaan, tim kuasa hukum dan Novel meragukan langkah serius dari kepolisian. Bahkan, ada ketidakpercayaan terhadap kinerja kepolisian mengingat banyaknya kejanggalan dalam penyidikan kasus Novel.

Kejanggalan yang dimaksud antara lain, seperti tidak ditemukannya sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyatakan bahwa orang yang mengintai rumah Novel hanyalah sekelompok 'mata elang', saksi penting tidak dilindungi identitasnya oleh kepolisian, dan proses penyidikan yang berkembang sangat lambat selama lebih empat bulan.

"Selain itu kami kuasa hukum khawatir polisi akan meminta Novel membuktikan siapa aktor intelektual penyerangan. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak adil mengingat Novel adalah korban bukan pelaku," ujar salah kuasa hukum Novel, Yati Andriyani dalam siaran persnya, Senin (14/8).

Menurutnya, tanggung jawab mengungkap aktor intelektual adalah tugas kepolisian, bukan korban. Kekhawatiran lainnya adalah pemeriksaan hanya sekedar formalitas dan pintu masuk menyudutkan Novel yang sudah berbicara ke media mengenai dugaan keterlibatan jendral di kepolisian. "Jika hal tersebut terjadi tentunya semakin beralasan bahwa kasus ini harusnya diselesaikan melalui Tim Gabungan Pencari Fakta, bukan kepolisian," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement