Ahad 13 Aug 2017 08:50 WIB

Soal Kematian Saksi Kunci KTP-El, Ini Kata Bambang Soesatyo

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Johannes Marliem
Foto: johannesmarliem.com
Johannes Marliem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR-RI, Bambang Soesatyo mengatakan, kematian saksi kunci kasus mega korupsi E-KTP, Johannes Marliem memunculkan pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan undang-undang perlindungan saksi, terlebih kata dia, Marliem merupakan saksi kunci.

"Dengan statusnya sebagai saksi kunci, apakah almarhum dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal," ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad (13/8).

Bambang juga mempertanyakan pihak yang mengambil inisiatif memublikasikan nama dan profil Marliem sebagai saksi kunci kasus KTP-el. Bambang menjelaskan, saksi kunci sebuah mega kasus akan menghadapi ancaman sangat serius.

Untuk menangkal ancaman itu, seharusnya saksi kunci dan keluarganya patut mendapatkan perlindungan maksimal. Karena itu, kata dia, institusi yang memosisikan Marliem sebagai saksi kunci mega kasus korupsi  proyek KTP-el layak bertanggungjawab atas kematiannya.

"Sangat mudah dipahami bahwa ketika penyidik sebuah kasus besar memosisikan seseorang sebagai saksi kunci kasus tersebut, pada saat itu pula para penyidik menempatkan orang itu dalam ancaman yang sangat serius, termasuk ancaman pembunuhan," jelas dia.

Bambang menambahkan, kehidupan seorang saksi kunci dan keluarganya tidak nyaman lagi karena terus dibayangi rasa takut. Apalagi jika nama dan profil saksi kunci itu sudah mendapatkan publikasi yang luas.

Sebelumnya, salah satu saksi kunci kasus KTP-El, Johanes Marliem dikabarkan meninggal dunia di Amerika Serikat. Marliem diduga tewas karena bunuh diri di rumah sewaannya di Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat, Kamis (10/8) pagi waktu setempat. Marliem tewas disertai luka tembak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement