Sabtu 12 Aug 2017 22:16 WIB

Harga Kotak Suara Transparan tak Boleh Lebihi Rp 200 Ribu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Kotak Suara
Foto: Republika/Musiron
Kotak Suara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan harga satu unit kotak suara transparan untuk Pemilu tidak boleh melebihi Rp 200 ribu. Besaran biaya tersebut merupakan keseluruhan biaya produksi kotak suara.

"Paling mahal kami perkirakan biaya produksinya Rp 200 ribu Nanti kita akan cari yang paling murah, sebab ada model kotak suara transparan seharga Rp 95 ribu dan yang seharga Rp 120 ribu juga ada," ungkap Arief di Jakarta, Sabtu (12/8).

Harga tiap unit kotak suara transparan itu juga berdasarkan bahan dan desain yang disepakati. "Tergantung pilihan kita nanti, mau kotak berbahan apa, semisal ingin yang plastik penuh ketebalannya berapa, lalu berapa volumenya, besarnya berapa dan senagainya," lanjut Arief.

Dia menegaskan bahwa KPU tetap memegang prinsip efisiensi dalam pengadaan kotak suara. Karena itu, KPU terus mengupayakan mempertimbangkan desain kotak suara seharga kurang dari Rp 200.000,-.

"Mungkin nanti kita cari (desain) yang biaya produksinya Rp 100 ribu per unit," tutur dia.  

Arief mengingatkan jika Rp 200 ribu tidak termasuk biaya distribusi kotak suara per unit. Adapun kebutuhan kotak suara transparan dalam Pemilu mendatang diperkirakan sebanyak 1,2 juta unit.

Sementara itu, KPU sudah memperkirakan kebutuhan total kotak suara untuk Pemilu 2019 mencapai tiga juta unit. Saat ini masih ada 1,8 kotak suara sisa penggunaan pada Pemilu sebelumnya yang masih digunakan kembali.

Dengan demikian, taksiran kebutuhan anggaran kotak suara transparan dapat diperkirakan dari penghitungan Rp 200.000,- dikalikan 1,2 juta kotak suara yakni sekitar Rp 240 miliar.

"Itu merupakan perkiraaan maksimum dengan menggunakan bahan plastik atau karton dengan sisi yang dibuat transparan," tambah Arief.

Dalam Undang-undang Pemilu yang telah disahkan Pansus dan pemerintah, ada satu pasal yang mengatur soal kewajiban menggunakan kotak suara transparan dalam Pemilu 2019 mendatang yakni Pasal 341 ayat 1 huruf a dalam UU Pemilu. Adapun pasal itu berbunyi "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement