Jumat 11 Aug 2017 20:25 WIB

Politikus PDIP Ditetapkan Tersangka Dua Kasus Korupsi

Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono menyatakan, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas gratifikasi dana APBD 2015 di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono menyatakan, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas gratifikasi dana APBD 2015 di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW) sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Dua kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan itu yaitu, terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

"Kasus pertama, MAW diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga MAW menerima uang sejumlah Rp 700 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).

Sebagai penerima, MAW disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sebagai pemberi, JES disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus kedua, MAW diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. "Diduga MAW menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018," kata Febri.

Sebagai penerima MAW disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pemberi HM disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Terkait penyidikan kedua perkara tersebut, kata Febri, penyidik sejak Rabu (9/8) hingga Jumat (10/8) menggeledah sejumlah tempat di antaranya kantor Wali Kota, kantor PUPPB, rumah tersangka JES, rumah tersangka MAW, rumah dinas MAW, dan Kantor Penanaman Modal Kota Malang. "Dilanjutkan pada Kamis (10/8), di dua lokasi antara lain kantor DPRD Malang, rumah Dinas Wali Kota dan rumah pribadi Wali Kota. Hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang," kata dia.

Febri mengatakan dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen serta barang elektronik di antaranya handphone sejumlah pejabat Pemkot Malang, DPRD Malang, dan pejabat pengadaan. Kemudian, barang bukti lainnya berupa uang dalam beberapa pecahan mata uang, yaitu Rp 20 juta, 955 dolar Singapura, dan 911 ringgit Malaysia dari rumah dinas MAW.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement