Jumat 11 Aug 2017 14:34 WIB

Kuasa Hukum tak Terima Bos First Travel Ditahan Polisi

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Pengacara Eggy Sudjana
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengacara Eggy Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana, mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/8). Dia mengaku tidak terima kliennya ditahan, padahal sudah melakukan kesepakatan dengan OJK dan Kementerian Agama. "Saya ingin mengonfirmasi dulu alasan klien saya ditahan, padahal kan sudah ada kesepakatan 18 Juli 2017 lalu," ujarnya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).

Jika sudah ada kesepakatan, terangnya, harusnya penahanan tidak bisa dilakukan oleh kepolisian. Alasannya, kata Eggy, dalam kesepakatan tersebut terdapat poin-poin yang sudah disepakati bersama. "Kalau sudah kesepakatan, maka itu menjadi undang-undang (UU). Nah, UU harus ditaati. Apa isi UU-nya? Ada tiga hal penting," ujar dia.

Isi dari kesepakatan tersebut, yakni :

1. First Travel diminta menyetop operasional yang bersifat promo.

2. First Travel dibolehkan untuk memberangkatkan 5.000 sampai 7.000 jamaah dimilikinya dan sudah terdaftar.

3. Bagi yang tidak sependapat atau tak mau berangkat dengan First Travel maka diperbolehkan meminta pengembalian uangnya.

"Nah, refund itu, kategorinya dari 30-90 hari kerja. Jadi, kurang lebih seharusnya November atau akhir Desember 2017 ini dong. Kalau sekarang masih dalam koridor," ujar Eggy. Menurut Eggy, penyidik tidak langsung mengatakan bahwa First Travel melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

Eggy menegaskan, dalam surat keputusan (SK) Kementrian Agama, First Travel masih diberikan kesempatan. "Dalam SK itu diberi kesempatan klien saya menyanggah dalam waktu dua pekan. Artinya, belum ada kepastian dong kalau masih boleh menyanggah. Sampai saya ke Kemenag kemarin, dalam sanggahan saya bahwa tidak tepat (penangkapan)," terangnya.

Baca juga, Nasabah First Travel Minta Paspor Mereka Dikembalikan.

Untuk diketahui, sejak Kamis (10/8) kemarin, Andika Surachman (32) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya diduga melakukan pidana penipuan kepada jamaah umrah.

Sebanyak 35 ribu jamaah tidak jadi diberangkatkan oleh First Travel dengan berbagai alasan. Sebagian dari mereka telah membuat laporan di Bareskrim Polri, sedikitnya ada 13 laporan polisi yang diterima oleh penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement