REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menetapkan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan ( DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka. "Ya sudah menjadi tersangka M Arief Wicaksono ketua DPRD Malang dan Kadis PU Jatot Edy Sulistyono," kata Wakil Ketua KPK Basaria saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Sementara Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak menyebut, pengumuman penetapan tersangka terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kota Malang baru dilakukan pada pekan depan, lantaran proses penyidikan masih berlangsung. "Kemungkinan besok Senin atau Senin depan akan dijelaskan rinci kasusnya dan penetapan tersangka," kata Yuyuk.
Sebelumnya, sejak Rabu (9/8), tim KPK melakukan penggeledahan di Pemkot Malang. Sementara pada Kamis (10/8), KPK menggeledah tiga lokasi yakni, kantor DPRD Kota Malang, rumah pribadi dan rumah dinas Wali Kota Malang Mochamad Anton.
Dari penggeledahan yang dilakukan KPK di Pemkot Malang kemarin, disita sejumlah dokumen terkait APBD dan proyek yang sedang didalami dalam penyidikan. Selain itu, disita juga barang bukti elektronik berupa telepon genggam sejumlah pejabat yang terkait dengan kebutuhan pembuktian.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dari unsur legislatif, pemerintah kota, dan swasta. Sampai saat ini, KPK masih melakukan kegiatan di di lapangan, sehingga informasi yang lebih spesifik terkait dengan nama para tersangka dan kasusnya KPK belum mau merincinya.