Kamis 10 Aug 2017 17:34 WIB

Kader Jadi Tersangka, PDIP Jatim: Kami Hormati Proses Hukum

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andri Saubani
Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono menyatakan, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas gratifikasi dana APBD 2015 di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono menyatakan, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas gratifikasi dana APBD 2015 di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur (Jatim), Sri Untari mengaku prihatin atas tindakan korupsi yang kembali terjadi dari para anggotanya. Terlebih lagi atas kasus yang menimpa Ketua DPC PDIP sekaligus Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono baru-baru ini.

"Atas apa yang menimpa ketua DPC PDIP yang telah dijadikan tersangka, kita hormati itu. Sesuai prinsip hukum asas praduga tak bersalah, masih ada proses berikutnya dan kita akan terus mengikuti itu," kata Sri saat ditemui wartawan di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).

Dengan adanya kasus ini, Sri meminta semua kader PDIP untuk terus saling memguatkan dan tetap konsolidasi. Semua ini dianggap penting untuk dilakukan demi menjaga kekuatan partai yang menjadi pemenang di Malang itu.

Di sisi lain, Sri juga menyebutkan, saat ini sebanyak 28 posisi pemerintahan di Jatim yang dipimpin PDIP. Atas dasar ini, dia sangat meminta para kadernya untuk tidak mengulang kesalahan tindakan korupsi kembali.

Mereka diminta menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.  "Jangan bermain dengan hal yang tidak baik dan menyalahgunakan kewenangan pemerintahan," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement