Kamis 10 Aug 2017 15:51 WIB

Jadi Tersangka, Politikus PDIP Mundur dari DPRD Kota Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andri Saubani
Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono menyatakan, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas gratifikasi dana APBD 2015 di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono menyatakan, mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas gratifikasi dana APBD 2015 di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono sebagai tersangka pada kasus tindakan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Malang. Atas dugaan tersebut, Arief pun secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

"Saya yang diduga telah melakukan penyalahan kewenangan dan demi menjaga harkat martabat partai dan pribadi, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Kota Malang," ujar Arief saat ditemui wartawan di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).

Arief menegaskan, keputusan yang diungkapkan melalui surat pernyataan itu tidak memiliki tekanan dari pihak mana pun. Dia hanya ingin dapat lebih berkonsentrasi menjalankan proses hukum yang dijalankan KPK. Dengan demikian, dia berharap proses hukum yang dialaminya nanti dapat berjalan lancar.

Pada kesempatan sama, Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur (Jatim), Sri Untari menyatakan, ketetapan pengunduran jabatan Arief sebagai Ketua DPRD Kota Malang sudah mulai berlaku pada Kamis (10/8). Hal itu dipertegas melalui surat pernyataanya yang akan dikirim kepada pihak-pihak terkait termasuk gubernur Jatim, wali kota Malang, DPD PDIP Jatim, DPP PDIP dan sebagainya. "Keputusan ini dilakukam demi menjaga pemerintahan secara baik, apalagi saat ini sedang membahas anggaran APBD 2017. Kita tidak ingin itu tak berjalan lancar lalu memperngaruhi warga Kota Malang," terang dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement