Rabu 09 Aug 2017 20:27 WIB

Ketua KPK Sarankan 'Ganti Mesin' untuk Awasi Dana Desa

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, terkait kepengurusan dana desa KPK merekomendasikan untuk mengganti mesin atau aturan yang menanungi tiga kementrian tersebut yakni Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementrian Kesehatan. Hal tersebut ditengarai adanya potensi tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa yang sudah terjadi di beberapa wilayah.

"Salah satu rekomendasi saya nanti, kita dalam reformasi birokrasi bukan hanya direformasi tapi juga harus ganti mesin," ujar Agus di Jakarta, Rabu (9/8).

Agus menjelaskan, ganti mesin yang ia maksud adalah pembenahan di setiap Kementrian agar tidak tumpang tindih dan lebih disederhanaka. Salah satunya adalah sistem yang pengantarannya didorong supaya ada check and balance .

"Karena sekarang ini kewenangannya juga tidak jelas," ucapnya.

Menurut Agus, pembenahan dapat dilakukan secara mendasar seperti pembenahan dalam kelembagaan, tata kelola dan sistem. Agus melanjutkan, saat ini sistem pengelolaan internal terkait pengelolaan dana desa juga belum berjalan dengan semestinya.

"KPK tidak pernah loh terima laporan dari inspektorat. Jadi pengawasan internal juga harus didorong misalkan di kabupaten jangan bertanggungjawab ke bupati, kalau di provinsi jangan ke gubernur, kan inspektorat jenderal di amerika bertanggung jawab ke presiden kan, jadi hal-hal seperti itu dibenahi secara mendasar," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement