Rabu 09 Aug 2017 16:54 WIB

Tersangka Mengaku Membakar Joya Secara Spontan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Makam Muhammad Alzahra alias Joya dipenuhi warga yang ingin menyaksikan pengotopsian jenazah. Rabu (9/8).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Makam Muhammad Alzahra alias Joya dipenuhi warga yang ingin menyaksikan pengotopsian jenazah. Rabu (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap tiha orang lagi pelaku yang terlibat dalam pembakaran dan pengeroyokan Aljahra alias Joya yang diduga mencuri amplifier di Mushola Al-Hidayah, Babelan Bekasi. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan menjadi lima orang.

Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, menyatakan polisi sudah memeriksa total 17 saksi untuk kasus pencurian dan pengeroyokan. Untuk pencurian, polisi memeriksa delapan saksi.

Sedangkan untuk pengeroyokan polisi memeriksa sembilan orang dan telah menetapkan dua orang tersangka sebelumnya. "Kemudian hari ini menetapkan kembali tiga tersangka, saudara AL, saudara KR dan saudara SD," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8).

Untuk kasus pengeroyokan dan pembakaran itu, lanjut Asep, lima tersangka ini akan terus dikembangkan. Dari beberapa keterangan tesangka dan saksi, menurut Asep masih ada nama-nama yang akan muncul yang harus dikejar dan dilakukan penangkapan.

Asep menambahkan, lima tersangka itu tidak saling mengenal dekat. Kelimanya melakukan pembakaran dan pengeroyokan itu secara spontan. "Tapi di kerumunan, mereka ngaku tahu si A si N tapi tidak dalam konteks berteman dekat," ujar dia.

Adapun, jumlah pelaku yang telah ditangkap adalah SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27). Pasal tindakan kekerasan bersama ini akan dikenakan pasal 170 KUHP yakni melakukan tindakan bersama pada kekerasan bersama. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Persoalan berapa tahun, sesuai perannya, nanti saat persidangan," kata Asep.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menambahkan, petugas kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat pembakaran Joya. Argo belum dapat memastikan jumlah pelaku yang terlibat, namun polisi akan menyelidiki orang yang diduga terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, massa membakar seorang pria berinisial MA lantaran dituduh mencuri amplifier milik mushola Al Hidayat di Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada Selasa (1/8). Korban MA meninggal dunia usai dikeroyok dan dibakar sejumlah massa yang menuduh sebagai pencuri sound system atau pelantang mushalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement