REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang tahanan yang mendekam di Ruang Tahanan Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut) kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima paket. "Tahanan itu bernama Amidin Nasution (44), warga Jalan Darussalam Medan," kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Fadris S Ratu Lana, Senin (7/8).
Penemuan narkoba bermula ketika petugas jaga Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan melakukan serah terima penjagaan piket. "Seperti biasa, sebelum serah terima dilakukan pemeriksaan blok per blok, mulai dari blok A hingga blok F. Pada saat di blok E ditemukan lima bungkus kecil kristal sabu-sabu dari selipan celana Amidin Nasution," ujar Fadris.
Amidin lantas dibawa ke ruangan Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk untuk menyelidiki pemasok narkoba ke dalam RTP Polrestabes Medan. Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga menyita dua buah telepon genggam dan satu unit charger milik Amidin.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Yudi Friyanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Amidin Nasution sebelumnya ditangkap atas kasus narkoba. Menurut dia, Aminudin nanti akan berstatus tahanan bebas tampung (tahanan untuk perkara lain) setelah menjalani hukuman untuk perkara yang lama. "Nanti, kami akan membuat berkas yang berbeda," kata mantan Kapolsek Medan Area itu.