Senin 07 Aug 2017 17:49 WIB

13 Mantan Karyawan Transjakarta Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Transjakarta
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Transjakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 13 mantan karyawan PT. Transportasi Jakarta (PT. Transjakarta) mengajukan gugatan pada PT Transjakarta ke Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8). 13 mantan karyawan ini didampingi oleh Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Oky Siagian.

Oky mengatakan 13 mantan karyawan ini telah menempuh upaya hukum dengan Transjakarta, meminta agar mereka dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap, sebelum mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Permintaan itu berdasarkan anjuranSuku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Timur (Sudinaker Jakarta Timur). Namun PT. Transjakarta tidak menggubris anjuran dari Sudinaker Jaktim tersebut.

"Oleh karenanya kami ajukan gugatan perselisihan hubungan kerja pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakpus. Kami telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Oleh karena itu, para mantan karyawan tersebut kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu agar dipekerjakan kembali sebagai karyawab tetap. Oky kemudian menjelaskan 13 mantan karyawan ini memiliki jabatan yang bermacam-macam mulai dari staf back office sampai petugas on board.

Mereka diberhentikan, sambung Oky, dengan alasan kontrak kerja habis, padahal mereka ada yang bekerja sejak 2005, 2006, dan 2007. Namun 13 mantan karyawan ini semasa bekerja tidak menjadi karyawan tetap, melainkan karyawan kontrak. Kontrak mereka diperbarui setiap setahun sekali.

"Padahal sesuai UU No. 13 tahun 2003 pekerja yang masa kerjanya lebih dari lima tahun diharuskan menjadi karyawan tetap. Namun hingga kini mereka tidak kunjung mengangkat sebagai karyawan tetap. Malah justru (dipecat) alasannya kontrak kerja habis, tidak diperpanjang kontrak tanpa alasan jelas," katanya.

Seperti yang diketahui, Transjakarta baru berbentuk perseroan terbatas (PT) pada 2015. Sebelumnya, PT. Transjakarta berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meski begitu,menurut Oky, hak-hak pekerja sewaktu Transjakarta menjadi BLUD seharusnya ikut seperti hak-hak karyawan perseroan terbatas (PT).

"Pada 2014, ada Pergub No. 29 Tahun 2014 tentang peralihan UPT (Unit Pengelola Transjakarta) menjadi PT. Yang mana di dalam pergub tersebut dijelaskan bahwa ketika BLU ini beralih menjadi PT, maka hak-hak semua ini, termasuk SDM mereka, seperti pekerjanya juga beralih menjadi PT Transjakarta," ujarnya.

Selain itu, Oky juga menyebutkan tuntutan-tuntutan di dalam berkas gugatan 13 mantan karyawan PT. Transjakarta ini. Salah satu tuntutan tersebut yakni, upah proses dari 2016 hingga 2017.

"Kita juga meletakkan sita jaminan terhadap aset PT. Transjakarta jika tidak melakuan ini. Jadi kita list aset Transjakarta, lalu juga dalam pokok perkara kita menuntut agar majelis hakim memperkerjakan kembali para penggugat sebagai pekerja tetap," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement