Senin 07 Aug 2017 16:21 WIB

Tiga Daerah Ini Berpotensi Besar Selewengkan Dana Desa

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan seluruh kepala daerah di Indonesia berpotensi melakukan penyelewengan dana desa. Namun, ia menyebut terdapat tiga daerah yang sangat rawan menyalahgunakan dana desa dengan jumlah yang tak sedikit.

Ketiga daerah tersebut yakni di Sumatera Utara, Madura dan kabupaten di pegunungan Papua. "Hampir di semua wilayah ada tapi jumlahnya kecil. Yang masif itu beberapa kabupaten di Sumatera Utara, Madura, dan Papua pegunungan," kata Eko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/8).

Penyelewengan dana desa tersebut, sambungnya, dilakukan dengan berbagai macam pola. Seperti pemotongan anggaran proyek, dan lain-lain. Karena itu, peran dari masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penggunaan dana desa juga sangat diperlukan.

Eko mengatakan, jika terdapat indikasi penyelewengan dana desa, masyarakat dapat menghubungi satgas dana desa. Menurut Eko, kasus korupsi dana desa terjadi karena tindakan para oknum pelaksana, bukan kesalahan dari sistem pengucuran dana desa oleh pemerintah.

Jadi kalau problemnya program atau sistemnya, kita ubah program atau sistemnya. Kita evaluasi program dan sistemnya sudah benar. Masalahnya adalah sekarang korupsi karena oknum.

Ia menegaskan, kementeriannya telah melakukan monitoring di sejumlah daerah yang memiliki potensi besar melakukan penyelewengan dana desa. Eko bahkan mengaku telah mengingatkan pejabat pelaksana pengelola dana desa setempat. "Kalau tidak digubris kita akan ada penindakan hukum," kata Eko.

Eko mengatakan, tak sedikit kasus penyalahgunaan dana desa yang hanya bernilai kecil. Namun, ongkos untuk menangani kasus korupsi tersebut justru sangat besar. Kendati demikian, berdasarkan instruksi Presiden JokoWidodo (Jokowi), sekecil apa pun kasus penyelewengan dana desa harus ditangani. Sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pejabat pelaksana lainnya.

"Karena persoalannya memang kasus-kasus itu kecil sepertiRp 10 juta, Rp 50 juta. Ongkos menanganinya mungkin lebih besar. Tapi, itu kalau tidak kita tangani, tidak ada efek jera. Tapi sudah ada arahan dari Presiden, setiap kasus harus ditangani," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement