Ahad 06 Aug 2017 22:36 WIB

Imigrasi: Tim Pengawasan Orang Asing Hingga ke Desa

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Maman Sudiaman
Petugas menunjukkan aspor milik salah seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diperiksa di ruang karantina Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Senin (3/4).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Petugas menunjukkan aspor milik salah seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diperiksa di ruang karantina Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Senin (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, saat ini tim pengawasan orang asing dijalankan mulai dari pusat hingga desa. Pengawasan  ini, katanya, sesuai UU Imigrasi yang diamanahkan untuk membuat tim pengawasan orang asing.

Hingga saat ini sudah dibentuk sebanyak 469 tim pengawasan di seluruh Indonesia. "Dan (jumlahnya) akan terus bertambah sampai Desember nanti," ucap Agung saat dihubungi, Ahad (6/8).

Tugas dari tim pengawas adalah melakukan pengawasan yang merupaka. Gabungan dari beberapa instansi. "Seperti polisi kemarin saat menangkap pelaku cyber crime tidak bisa berdiri sendiri, butuh data perlintasan imigrasi, dan kami terus kerja sama," ujarnya. Baca juga: Selama 7 Bulan Imigrasi Tolak 458 WNA ke Indonesia

Agung melanjutkan kerja sama tidak hanya sebatas polisi dan imigrasi. Tim pengawas juga mendapatkan bantuan dari Kemenlu dalam negaa Cina untuk segera membuatkan paspport darurat untuk para warganya yang akan dideportase tersebut. "Intinya tim pengawasam dilakukan instansi masing-masing dan operasi bersama," ucapnya. Selain itu, sambung dia, peran masyarakat juga sangat membantu untuk segera melapor ke tim pengawasan orang asing saat melihat ada kejanggalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement