Jumat 04 Aug 2017 19:52 WIB

DPR Benarkan Pemerintah Ajukan Dua Revisi UU Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy
Foto: DPR RI
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, membenarkan bahwa pemerintah mengajukan izin revisi atas dua hal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. DPR akan mengirimkan jawaban atas pengajuan tersebut pada Senin (7/8).

"Ya ada dua (pengajuan dari pemerintah)," ujar Lukman lewat pesan singkat saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (4/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika.co.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengajukan izin revisi lampiran dalam UU Pemilu.

Izin revisi ini terkait tiga poin yang menyangkut jumlah komisioner KPU Kota Banjarbaru, jumlah komisioner KPU Kabupaten Tolikara, jumlah komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, jumlah komisioner Kabupaten Tolikara dan penempatan daerah pemilihan (dapil) kota Padang Sidimpuan di Sumatera Utara.

Surat permohonan perbaikan lampiran itu ditandatangani oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo. Soedarmo sendiri belum memberikan konfirmasi terkait hal ini. Namun, Lukman menyampaikan bahwa izin ini sudah diterima pihaknya.

Permohonan berisi perizinan untuk memperbaiki lampiran. Sebelum resmi diundangkan, kata dia, UU diperbaiki dulu pengetikannya dan tidak merubah norma. Selain soal lampiran, Lukman juga membenarkan adanya pengajuan klarifikasi pasal oleh Sekretariat Negara (Setneg).

Klarifikasi tersebut terkait kesalahan perujukan pasal/ayat dan kesalahan penulisan. Beberapa kesalahan itu terkait dengan aturan tentang sumbangan dana kampanye, perlengkapan pemungutan suara dan proses hitung cepat hasil pemungutan suara. Lukman menambahkan, jawaban DPR atas dua permohonan itu akan segera disampaikan.

"Jawaban akan disampaikan Senin," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement