Jumat 04 Aug 2017 11:56 WIB

Presiden Instruksikan Awasi Penggunaan Dana Desa

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat peluncuran Komite Nasional keuangan Syariah (KNKS) dan Peresmian Pembukaan Silaknas IAEI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat peluncuran Komite Nasional keuangan Syariah (KNKS) dan Peresmian Pembukaan Silaknas IAEI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pengelolaan dan manajeman dana desa harus diawasi secara terus menerus. Hal ini mengingat jumlah dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah selalu meningkat tiap tahunnya.

Dengan pengawasan yang baik dan terus menerus, diharapkan penggunaan dana desa untuk kesejahteraan rakyat pun tak disalahgunakan.

"Saya selalu sampaikan bahwa manajemen dana desa itu harus betul-betul direncanakan dengan baik, diorganisasi yang baik. Ada pendampingan, dilaksanakan, tetapi juga harus ada pengawasan, controlling, pemeriksaan yang terus menerus. Karena ini terkait uang yang besar sekali," kata Jokowi, berdasarkan siaran resmi Istana, Jumat (4/8).

Alokasi dana desa yang diperuntukan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa ini memang meningkat tiap tahunnya. Saat awal dikucurkan, dana desa dialokasikan sebesar Rp 20 triliun. Kemudian setahun setelahnya, jumlahnya pun meningkat menjadi Rp 47 trilun. Dan saat ini, pemerintah mengalokasikan dana desa hingga Rp 60 triliun.

"Artinya, total dalam tiga tahun ini sudah Rp 127 triliun. Apa yang kita harapkan dari dana desa ini? Ada perputaran uang dari dana desa, ada perputaran uang di bawah, ada perputaran uang di desa. Sehingga apa? Daya beli rakyat di desa semakin naik," jelasnya.

Presiden berharap, agar pengelolaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan dengan baik. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa Dassok yang ditangani oleh Kejari Pamekasan.

KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement