Jumat 04 Aug 2017 08:39 WIB

Polisi Sita 545 Botol Miras tak Berizin di Tebet

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti minuman keras (miras)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti minuman keras (miras)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Tebet, Jakarta Selatan melakukan operasi dengan sasaran premanisme dan miras selama beberapa hari terakhir. Dalam operasi itu, polisi pun mengamankan ratusan botol miras yang dijual tanpa izin.

Menurut Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina, dalam tiga hari terakhir sejak Selasa (1/8), polisi telah mengamankan lima orang beserta sejumlah bukti ratusan botol miras. Polisi mengamankan anggur 220 botol, bir 126 botol, vodka 24 pada hari pertama. Di hari berikutnya anggur 150 botol dan bir 25 botol juga diamankan. "Total 370 dan 175 botol, jadi 545 botol," ujar Maulana pada Republika.co.id, Kamis (4/8).

Enam orang diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah Muhamad Yakub (29), Hasan (35). Diamankan juga Yosi Darwan (43), Nurudi (31) dan Nur Hadi Saputra (34). "Selanjutnya, barang bukti dan pemilik dibawa ke Polsek Tebet untuk dimintai keterangan," ujar Karepesina.

Menurut Karepesina, operasi ini akan terus digalakkan, khususnya untuk penyakit masyarakat dengan sasaran miras. Sehingga, menurut dia, operasi ini bisa menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tebet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement