Jumat 04 Aug 2017 05:22 WIB

Deportasi Penipu Siber, Ini Kerugian Bagi Indonesia

Rep: Rizkyan Adiyud/ Red: Qommarria Rostanti
Petugas kepolisian membawa para tersangka saat rilis sindikat kejahatan cyber fraud (penipuan melalui media daring) di kawasan perumahan Graha Famili Blok N1, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/7).
Foto: Antara/Moch Asim
Petugas kepolisian membawa para tersangka saat rilis sindikat kejahatan cyber fraud (penipuan melalui media daring) di kawasan perumahan Graha Famili Blok N1, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Prof M Muzakir meminta Pemerintah Indonesia mengawasi jalannya proses hukum ratusan penjahat siber asal Cina yang dipulangkan. Menurut dia, hal itu diperlukan lantaran dapat berpengaruh pada citra negara.

"Jadi jangan hanya dikembalikan, kalau begitu nanti Indonesia bisa menjadi sarang penjahat internasional," kata Muzakir saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (4/8).

Dia mengatakan, memulangkan penjahat ke negara asal boleh saja dilakukan menyusul perjanjian ekstradisi kedua negara. Muzakir menyebut, walaupun korban berasal dari negara lain, namun mereka sudah melanggar hukum di Indonesia. Untuk itu, dia menilai mereka pantas mendapatkan proses hukum yang sesuai. "Ini bukan seperti dia tersangkut di imigrasi karena administrasi dan tinggal diusir saja tapi ada kejahatan dan pelanggaran hukum," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dengan nada heran menanggapi kabar 148 warga negara Cina dan Taiwan yang akan dideportasi setelah diamankan di Polda Metro Jaya. Dia menilai, seharusnya kepolisian bisa melanjutkan kasus tersebut dan meminta keterangan dari para pelaku penipuan siber. "Kenapa nggak ditahan? Mereka kan melakukan tindakan kejahatan di kita (di Indonesia). Ya harusnya jangan buru-buru dideportasi dong, jangan-jangan jaringannya masih banyak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement