Jumat 04 Aug 2017 00:10 WIB

Ini yang Diklarifikasi KPK kepada Akom dalam Pemeriksaan

Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kepada mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) terkait namanya yang disebut menerima aliran dana KTP elektronik sebagaimana tercantum dalam putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Terhadap saksi Ade Komarudin, penyidik mengklarifikasi indikasi aliran dana sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim dalam putusan kasus KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/8).

KPK memeriksa Ade Komarudin untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el). Ade Komarudin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota Komisi II DPR RI saat pembahasan proyek pengadaan KTP-elektronik.

"Saya ingin jelaskan ke teman-teman agar pemberitaan sesuai dengan fakta persidangan. Misal, saya anggota Komisi II, padahal saya ini dari 1997 anggota DPR sampai hari ini saya tidak pernah jadi anggota Komisi II," kata Ade seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).

Ade mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses KTP-el mulai dari perencanaan, pembahasan, maupun pelaksanaan proyek tersebut karena pada saat itu dirinya bertugas di Komisi XI. "Saya tidak terlibat semuanya karena saya anggota Komisi XI. Sekarang saya anggota Komisi IX," kata Ade.

Ia pun menyatakan bahwa materi pemeriksaan kali ini sama seperti saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Sama seperti yang lalu. Cuma konfirmasi dan tidak ada tambahan apa pun," kata Ade.

Sementara itu, terkait namanya yang turut disebut menerima 100 ribu dolar AS aliran dana proyek KTP-e pada putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Ade menyatakan tidak terlalu memikirkannya.

"Saya lihat yang dibacakan hakim saya pikir biasa-biasa saja, tidak ada apa-apa. Kalau soal penilaian, saya dengar jaksa juga banding. Tetapi apa pun itu nanti kita lihat lagi," ucap Ade.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement