REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Eddy Syahputra, mantan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral (Kadistamben) Sumut dihukum setahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus suap sebesar Rp 14.900.000 terkait pengurusan izin pengerukan tanah atau galian C di kabupaten Serdang Bedagai.
Hukuman tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/8). Vonis dibacakan oleh hakim ketua, Sri Wahyuni Batubara di hadapan peserta yang hadir dalam persidangan terbuka itu.
"Perbuatan terdakwa menerima uang suap untuk memperlancar pengurusan izin galian C tersebut melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Sri, Kamis (3/8).
Selain penjara, Eddy Syahputra juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam nota tuntutannya, JPU Agustini meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa satu tahun empat bulan penjara.
Menyikapi vonis ini, JPU menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, kami akan sampaikan ke pimpinan dulu," kata JPU Agustini.
Eddy Syahputra diringkus Tim Satgas Saber Pungli Polda Sumut, Kamis (6/4) lalu saat menjabat Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral Provinsi Sumut. Dia ditangkap di kantornya di Jl Setiabudi, Pasar II, Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan.
Perkara ini berawal saat saksi korban yang merupakan pengusaha bernama Suherwin mengurus surat izin pengerukan tanah atau galian C yang berlokasi di Serdang Bedagai. Namun, izin tersebut tidak kunjung selesai dan terkesan dipersulit karena biaya pengurusan yang diminta belum dipenuhinya.
Suherwin akhirnya memenuhi permintaan pegawai Distamben Sumut dengan menyetorkan uang sebesar Rp 14.900.000 ke ruangan Kadistamben Sumut. Saat menerima uang inilah, Eddy Saputra diringkus oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut.
Dari kantor Distamben Sumut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 39 juta, sejumlah dokumen serta dua lembar dokumen persetujuan sebagai barang bukti.