Kamis 03 Aug 2017 21:02 WIB

Pembunuh Mahasiswi Akper Dipenjara Seumur Hidup

Seorang terdakwa. (Ilustrasi).
Seorang terdakwa. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Restu Fauzi (20 tahun) pada Kamis (3/8). Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Fahmi Nisa Nurbayani.

"Memutuskan menjatuhkan hukum pidana untuk terdakwa seumur hidup," kata juru bicara Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (3/8).

Endratno menyebutkan, melalui semua fakta persidangan, terdakwa dengan sengaja sudah merencanakan pembunuhan tersebut. "Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan," ujarnya.

Ia menekankan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa telah menyebabkan seseorang meninggal dunia, kemudian perbuatan kejahatannya dilakukan secara sadis dan tidak berperikemanusiaan. Terlebih saat kejadian korban telah dalam keadaan pingsan, tetapi terdakwa justru memperkosanya.

"Kemudian perbuatan terdakwa, telah menyebabkan terluka psikis buat keluarga korban. Pengadilan mewajibabkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Sementara, hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan belum pernah berurusan dengan hukum. Meski begitu, putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa selama 20 tahun.

"Beberapa pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa yakni pasal 340 dan pasal 390 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pemerkosaan dengan kekersaan memang tidak terbukti, tapi kalau pemerkosaan terhadap orang yang pingsan sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa melakukan pencurian di rumah korban yang merupakan mahasiswi Akper Garut di Perum Bayu Herang, Blok D4, Desa Cipicung, Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat, 2 Desember 2016, sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa yang memperoleh perlawanan dari korban akhirnya memukul korban dengan setrika hingga pingsan. Terdakwa kemudian memperkosanya hingga tewas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement