REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-el).
"Nanti setelah ini ya," kata Ade saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8) sekitar pukul 10.35 WIB.
Ade yang mengenakan batik lengan panjang warna coklat langsung masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan tanpa memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini. KPK memeriksa Ade Komarudin untuk tersangka Setya Novanto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selain memeriksa Ade, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Hilda Yulistiawati yang berprofesi sebagai notaris dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ade Komarudin untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama.