Kamis 03 Aug 2017 00:28 WIB

Polri: Radikalisme Ancam NKRI

Situs yang menyerukan radikalisme. Ilustrasi
Foto: AP
Situs yang menyerukan radikalisme. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ketua Tim Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan paham radikalisme yang berkembang belakangan ini menjadi ancaman kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kita minta masyarakat dapat menangkal ideologi yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Sulistyo saat sosialisasi bahaya paham radikalisme bagi agama dan negara juga UU No. 19 tentang ITE di Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu.

Ia mengatakan paham radikalisme dan terorisme yang merupakan ideologi kekerasan juga disebarkan melalui penggunaan jaringan teknologi digital media sosial seperti Facebook, Telegram, Twitter, Instagram, dan Whatsapp.

Kelompok radikal menggunakan media sosial untuk menyebarkan pengaruhnya dan merekrut atau mencetak teroris-teroris baru.

"Kami berharap masyarakat dan alim ulama dapat melakukan deteksi dan pencegahan dini agar tindakan terorisme tidak ada di lingkungan kita," katanya.

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto mengatakan masyarakat dapat menolak paham radikalisme dan terorisme karena bisa menjadi ancaman bagi keutuhan NKRI. "Kami minta masyarakat tidak terlibat paham radikalisme karena bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia," ujarnya.

Sementara Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan saat ini masyarakat sudah hampir dikuasai informasi hoaks atau palsu, hasutan, dan paham radikalisme. Karena itu, masyarakat harus mencintai empat pilar kebangsaan, yakni NKRI, UUD 45, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika. "Kami mengajak masyarakat agar menangkal paham-paham radikalisme karena tidak mencerminkan budaya dan agama bangsa Indonesia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement