REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Dua tahanan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, kabur. Mereka diduga melarikan diri dengan cara menjebol plafon ruang tahanan.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sehat Tarigan menyebutkan, tahanan yang melarikan diri, yakni Irwansyah alias Iwan Aceh (36) dan M Yusuf alias Usuf (19), warga Gang Datok, Jl Deli Tua-Biru-biru, Candi Rejo, Sibiru-biru, Deli Serdang.
Keduanya kabur dari ruang tahanan sementara kantor Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu, Selasa (1/8) siang. "Mereka tersangka kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Sibiru-biru," kata Sehat, Rabu (2/8).
Irwansyah dan Yusuf diantarkan penyidik Polsek Sibiru-biru ke kantor Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu sekitar pukul 11.00 WIB. Keduanya diserahkan dalam rangka P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. "Pada saat diserahkan kepada JPU, pihak JPU memasukkan kedua tersangka ke dalam sel pengamanan sementara di kantor itu, lalu mengunci sel tersebut dari luar," ujar dia.
Kaburnya kedua tahanan tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian. Saat itu, petugas mendatangi sel sementara tempat kedua tersangka ditahan. Rencananya, keduanya hendak diantarkan ke Rutan Pancur Batu sekitar pukul 14.00 WIB. "Diduga tersangka melarikan diri dengan cara terlebih dahulu membobol plafon sel itu," kata Sehat.
Saat ini, tim dari kejaksaan masih melakukan pencarian terhadap kedua tersangka. Pihak kejaksaan dibantu dengan petugas kepolisian dalam pencarian tersebut.