REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan pemerintah agar menindak tegas aparat yang membantu narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas). Apalagi, jika aparat tersebut terbukti terlibat dalam pengedaran barang haram itu.
"Negara harus menindak secara tegas aparaturnya yang terbukti telah membantu napi mengendalikan peredaran narkoba dari balik lapas. Apalagi menjadi pemain pengedaran narkoba," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (2/8).
Menurut dia, kepekaan terhadap bahaya atas peredaran narkoba di kalangan penegak hukum, terutama hakim, harus benar-benar ditumbuhkan. Dengan begitu, hukuman yang dijatuhkan terhadap para bandar barang haram tersebut bisa maksimal, bahkan kalau perlu hukuman seumur hidup bisa diterapkan.
Fickar juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan yang menstimulasi terjadinya kejahatan-kejahatan narkoba. Sekalipun, aturan itu dibuat untuk kepentingan parawisata. Menurut dia, moral dan menghindarkan kerusakan bangsa karena narkoba harus menjadi prioritas. "Pembangunan itu untuk manusia. Jika manusianya rusak karena kesalahan prioritas, maka pembangunan fisik tak ada artinya bagi perkembangan peradaban manusia Indonesia," kata Fickar.
Seperti diberitakan sebelumnya, satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda. Tersangka pertama yang ditangkap bernama An Liy Kit Cung alias Acung mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan bernama Aseng.