Rabu 02 Aug 2017 15:18 WIB

Pakar: Ada Salah Penafsiran Kata Makar

Makar (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Makar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Andi Hamzah berpendapat Indonesia telah salah dalam menafsirkan frasa aanslag atau makar yang tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).  Oleh karena itu ketentuan tersebut perlu ditinjau ulang.

"Ketentuan tentang aanslag atau makar perlu ditinjau ulang dalam KUHP nasional dan kembali ketentuan percobaan," ujar Andi ketika memberikan keterangan dalam sidang uji materi KUHP terkait pasal makar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Andi memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dari uji materi tersebut. Menurut Andi, kata aanslag yang berasal dari bahasa Belanda bila diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris berarti penyerangan.

Berdasarkan hal ini Andi menilai bahwa terjadi kesalahan penafsiran kata makar, padahal di negara lain tidak ada kata makar untuk mengatur perlindungan pada keamanan negara.

"Di dunia ini, hanya Belanda dan Indonesia yang mengatur aanslag atau makar untuk delik terhadap keamanan negara," jelas Andi.

Dalam penjelasannya Andi juga menyebutkan ketentuan tentang aanslag atau makar untuk kejahatan terhadap keamanan negara telah disalahartikan, sehingga berpotensi membungkam hak rakyat untuk mengeluarkan pendapat.

"Misalnya, orang yang mau berbicara soal penggantian sistem negara, lalu dapat dikatakan makar, padahal jika tidak diiringi tindakan nyata seharusnya tidak boleh dipersoalkan," jelas Andi.

Perkara dalam sidang uji materi ini diajukan oleh dua permohonan yakni permohonan dengan Nomor 7/PUU-XV/2017 dan Nomor 28/PUU-XIV/2017.

Permohonan perkara Nomor 28/PUU-XV/2017 adalah Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan Satu Keadilan dan Gereja Kemah Injil di Papua yang memohon uji materi Pasal 104, serta Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP.

Menurut Pemohon, ketentuan mengatur soal makar tersebut digunakan Pemerintah untuk mengkriminalisasi pemohon serta telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku warga negara.

Sementara perkara Nomor 7/PUU-XV/2017 diajukan oleh LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang mengajukan uji materi untuk Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 KUHP.

Mereka memandang tidak ada kejelasan definisi kata aanslag yang diartikan sebagai makar. Padahal makar berasal dari Bahasa Arab, sementara aanslag berasal dari Bahasa Belanda yang diartikan sebagai serangan.

Hal tersebut menurut mereka mengaburkan makna dasar dari kata aanslag.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement