REPUBLIKA.CO.ID, MESUJI -- Kepolisian Resor Mesuji di Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk mengawal dan menangani apa pun bentuk pungutan liar (pungli) yang terjadi di daerah ini. Wakapolres Mesuji Kompol Nuswanto, di Mesuji, Rabu (2/8) menegaskan ketika ada oknum yang melakukan pungli tanpa ada dasar yang jelas, pasti akan diproses.
Ketika disinggung tentang dugaan pungli retribusi tiket dan parkir kawasan waterboom Taman Kehati Mesuji yang belum memiliki payung hukum (perda), Nuswanto yang juga merupakan Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Mesuji menjelaskan bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Sedangkan, secara terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Mesuji Supratomo menjelaskan bahwa terkait pungutan retribusi serta kasus meninggalnhya seorang anak berusia delapan tahun saat berada di waterboom Taman Kehati tersebut, kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Mesuji. "Kami sudah limpahkan berkasnya, biar Polres Mesuji yang menangani, ya intinya agar Pak Bupati dan pihak Polres Mesuji yang menyelesaikan," ujarnya.
Namun, ketika disinggung berapa jumlah dana yang didapat dan digunakan untuk apa hasil dari pungutan retribusi tiket dan parkir pengelolaan waterboom Taman Kehati Mesuji itu, Supratomo enggan berkomentar. Dugaan pungli di Kabupaten Mesuji akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik.
Sebelumnya, setelah gaji ke-13 bagi 2.292 PNS Kabupaten Mesuji dibayarkan, sejumlah PNS yang mendapatkan gaji ke-13 itu menyampaikan adanya pemotongan dana sebesar Rp 100 ribu per orang. Namun, Pemkab Mesuji membantah adanya pungutan liar atau pun pemotongan gaji ke-13 PNS di lingkungannya.
Melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Mesuji Ronal Nasution, Pemkab Mesuji berdalih hal tersebut bukanlah pemotongan, tetapi merupakan sumbangan untuk Taman Kehati Mesuji. Ketika ditanya jumlah dana yang terkumpul, siapa yang mengkoordinasikan, dan digunakan untuk apa dalam pembangunan di Taman Kehati Mesuji, Ronal enggan berkomentar dan belum bersedia menjelaskannya.