REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan tiga desain untuk kotak suara transparan. Wacana mengenai kotak suara transparan ini sesuai dengan aturan pada pasal 341 ayat 1 huruf A Undang-undang (UU) Pemilu.
Arief menjelaskan, pihaknya telah meminta kepada sekretariat KPU untuk mendesain beberapa bentuk kotak suara. Desain pertama berbentuk seperti kaleng kerupuk dengan salah satu sisi menggunakan kaca transparan.
"Desain kedua seperti kontainer plastik, jadi dari seluruh sisi plastik sehingga bisa terlihat. Kemudian, ada ide lain apakah bisa atau tidak kotak yang ada sekarang itu dipakai tapi salah satu sisinya diganti dengan bahan yang transparan," jelas Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).
Dari ketiga desain itu, kata dia, nantinya akan terus dikaji mana yang paling memenuhi prinsip efektif dan efisien. Selain menguji mengenai teknis, KPU pun akan mengkaji penerapan penggunaan kotak suara transparan di lapangan.
Menurut Arief, hal ini bertujuan mengantisipasi kebingungan di lapangan. Sebab, KPU akan mengusulkan penggunaan kotak suara transparan hanya untuk mengganti kotak suara yang telah rusak.
Saat ini, KPU memastikan masih memiliki sekitar 1,8 juta unit kotak suara yang masih bisa digunakan kembali. Sementara itu, kebutuhan kotak suara untuk Pemilu Serentak 2019 mencapai tiga juta unit.