Selasa 01 Aug 2017 19:11 WIB

Perludem Kritisi Pasal Kotak Suara Transparan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengkritisi keberadaan pasal 341 ayat 1 huruf A yang dinilai terlalu spesifik dalan mengatur mengenai kotak suara dalam Pemilu. Perludem mengingatkan implikasi dari keberadaan pasal tersebut yang memiliki konsekuensi berupa pengadaan kotak suara transparan untuk Pemilu.

Menurut Titi, wajar jika publik mempertanyakan keberadaan pasal itu. "Sebab untuk pertama kalinya DPR sampai sangat teknis menyebutkan spesifikasi kotak suara. Konsekuensi logis dari sebuah norma yang mengubah secara fundamental spesifikasi kotak suara kita kan harus pengadaan," ungkap Titi ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (1/8).

Titi pun membandingkan kondisi ini dengan penerapan e-voting. Jika e-voting jadi dilaksanakan, dampak terdekat yang harus dipikirkan adalah soal pendanaan untuk sistem pemungutan suara secara online.

"Segala sesuatu terkait nomenklatur baru dalam perlengkapan pemungutuan suara dan metode pemberian suara pasti konsekuensinya adalah pengadaan. Sebab hal itu mengubah secara mendasar apa yang kita praktikkan dalam pemilu sebelumnya," tegas Titi.

Dia pun mengingatkan para penyusun kebijakan untuk memahami konsekuensi pengadaan tersebut. Pasal tentang kotak suara transparan juga berdampak kepada keberadaan kotak suara yang masih ada saat ini tidak akan digunakan kembali.

"Kalau misal kotak suara yang ada bisa digunakan untuk Pilkada kan juga ada konsekuensi yakni ruang penyimpanan. Sebab sekarang aja KPU sudah mengeluh tidak punya gudang yang punya daya tampung cukup baik untuk kotak suara. Kalau kotak suara dobel-dobel (jenisnya) sangat bertentangan dengan asas efisiensi," tambah Titi.

Wacana mengenai kotak suara transparan mengemuka setelah pegiat Pemilu menduga pasal 341 ayat 1 huruf A merupakan pasal selundupan. Adapun pasal itu berbunyi "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy, mengatakan keberadaan pasal 341 ayat 1 huruf A sudah dibahas secara terbuka oleh semua fraksi di DPR. Keberadaan pasal yang membahas mengenai teknis kotak suara itu salah satunya bertujuan mengantisipasi kecurangan dalam Pemilu mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement