REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buni Yani menuding dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) banyak memberikan keterangan berbeda antara di BAP dengan fakta dipersidangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjeratnya. "Ini saksi ini banyak keterangan palsunya, sulit dipercaya keterangannya. Bisa lihat dari dicabutnya kesaksian-kesaksian yang diberikan," ujar Buni Yani dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8).
Menurutnya, saat penasihat hukumnya mengajukan beberapa pertanyaan kepada dua saksi yang telah memberikan keterangan yakni Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, banyak hal yang berbeda dan dicabut di BAP. "Banyak keterangan yang disampaikan kontradiktif yang diterangkan tadi. Sehingga keterangan saksi potensi menyatakan hal tidak benar," kata dia.
Sementara itu, salah satu kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, dari jawaban dua saksi yang telah dihadirkan JPU, hampir seluruh jawaban serta laporan di BAP hampir serupa. Dia menduga, saksi-saksi tersebut telah diarah-arahkan untuk menandatangani BAP.
"Ketika menyampaikan sesuatu berubah lagi dan berbeda dengan BAP. Ini menunjukan bahwa sangat dipaksakan dan dikondisikan perkara Buni Yani ini," kata dia.
Sebelumnya, dalam persidangan ketujuh kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, JPU kembali menghadirkan tiga saksi fakta yang memberatkan.
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni dua saksi pelapor, Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Pemprov DKI Jakarta, Dian Ekowati.
Ucok dan Arianisti dihadirkan jaksa lantaran ikut mengantar Andi Windo Wahidin melaporkan postingan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Sementara Dian Ekawati, merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat (Diskominfomas) DKI Jakarta.