Selasa 01 Aug 2017 12:50 WIB

KPK Belum Putuskan Bergabung ke Tim Investigasi Kasus Novel

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).
Foto: AP
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK belum berminat bergabung ke dalam tim investigasi yang digagas Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Menurut Febri, kasus Novel sudah masuk dalam kategori pidana umum dan merupakan kewenangan Polri.

"Kami pandang, kami menghormati kewenangan Polri. Karena sejauh ini masih dalam domain pidana umum," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (1/8). Kapolri, sambung Febri, juga sudah menyampaikan pembentukan tim investigasi itu pada saat menyambangi KPK beberapa waktu lalu.

Sampai sejauh ini, KPK masih menunggu hasil kerja Polri. "Karena domain kasus ini adalah tindak pidana umum, kami kira kita perlu menunggu perkembangan hasilnya dari Polri," ujarnya.

Karena, lanjut Febri, menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pengusutan kasus tindak pidana umum tidak masuk dalam tugas dan kewenangan KPK. "KPK tentu hanya dapat menjalankan tugas sepanjang sesuai dengan kewenangan di UU," ujarnya.

Terkait dengan perhatian Presiden Joko Widodo terhadap kasus ini, sambung Febri, KPK melihatnya sebagai sinyal baik agar peneror tidak lagi dibiarkan berlama-lama bebas di luar. Karena, resiko tentu tidak hanya pada penyidik senior KPK Novel Baswedan atau pegawai KPK lainnya, tetapi juga pada pihak-pihak yang berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.

"Kami akan koordinasi lebih lanjut. KPK tentu hanya dapat menjalankan tugas sepanjang sesuai dengan kewenangan di UU. Sejauh ini, karena domain kasus ini adalah tindak pidana umum, kami kira kita perlu menunggu perkembangan hasilnya dari Polri. Sejumlah hal sudah dilakukan, semoga setelah pertemuan tersebut ada kemajuan," tutur Febri.

Sebelumnya, Kepolisian RI lebih memilih untuk membentuk tim investigasi dibandingkan dengan tim gabungan pencari fakta (TGPF). Tim investigasi dianggap lebih memiliki peran untuk membawa kasus ini ke tingkat hukum.

Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, tim investigasi yang akan dibentuk rencananya merupakan gabungan dari Polri dan KPK. Tim ini bukan lagi mencari fakta, tapi bisa langsung masuk ke tingkat pengadilan atas hasil yang didapat dari pencarian data.

Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Senin (31/7), Tito menyebut bahwa Joko Widodo memerintahkan kepolisian agar secepat mungkin bisa menuntaskan kasus Novel Baswedan. Sayang, langkah untuk menuntaskan kasus ini pun tidak semudah yang dikira. "Kami sudah sampaikan langkah langkah yang kita lakukan. Prinsip kita ingin agar sesegera mungkin, tapi kadang-kadang ada kendala-kendala di lapangan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement