Senin 31 Jul 2017 13:28 WIB

PGI: Jangan Jadikan Perppu Ormas Alat Membungkam Masyarakat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom (kanan)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) meminta pemerintah agar tak menjadikan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai alat kekuasaan. Kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), PGI berharap perppu tersebut tak dijadikan sebagai alat untuk membungkam masyarakat.

"Kita tidak mengharapkan agar perppu itu akan menjadi alat kekuasaan untuk membungkam siapa saja. Karena tentu ini negara demokrasi," kata anggota PGI, Bambang Wijaya usai menemui Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7).

Bambang mengatakan, peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang tersebut diharapkan agar digunakan secara terukur dan tidak sewenang-wenang oleh pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom menambahkan, perppu yang diterbitkan pemerintah tersebut menunjukan komitmen pemerintah dalam menegakkan Pancasila. Tekad pemerintah untuk terus berbasis pada konstitusi dan kebangsaan sehingga harus menghadapi tekanan dari kelompok-kelompok anti-Pancasila.

"Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan Pancasila," kata Gomar Gultom.

Dalam pertemuan ini, PGI juga menyampaikan agar pemerintah terus melanjutkan kebijakan-kebijakannya untuk perbaikan bangsa meskipun menimbulkan pro dan kontra. "Perbaikan bangsa iniditeruskan Presiden dan tidakmundur oleh tekanan-tekanan dari kelompok-kelompok yang tidak menginginkan negara ini maju," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement