Kamis 07 Sep 2017 14:53 WIB
Mulai Bahas Perppu Ormas

Komisi II akan Hadirkan Pihak Pro dan Kontra Perppu Ormas

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Zainudin Amali
Foto: Antara
Zainudin Amali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mulai melakukan rapat pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) pada Kamis (7/9). Namun, pembahasan rapat kali ini hanya sebatas jadwal dan mekanisme pembahasan Perppu Ormas.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengungkap, tahap awal Komisi II akan mengundang Pemerintah dalam hal ini kementerian-kementerian terkait dengan Perppu Ormas tersebut. "Kita undang pemerintah untuk menyampaikan (alasan diterbitkan Perppu Ormas) kemudian nanti ada pandangan fraksi-fraksi," ujar Zainudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/9).

Selanjutnya,  kata Zainudin, Komisi II akan mengundang pihak ekternal mulai dari para pakar hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun ormas- ormas untuk dimintai pandangannya terkait Perppu Ormas. Tujuannya, untuk mendapat masukan dari berbagai pihak tersebut berkaitan Perppu Ormas.

Rencananya, ormas-ormas yang akan diundang Komisi II DPR antara lain Pengurus Besar Nadhatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. "Yang memungkinkan untuk kita bisa dapatkan masukan baik yang pro maupun yang kontra. Kemudian kita akan minta pandangan fraksi-fraksi setelah kita lapor ke bamus (Badan Musyawarah) karena ini kan penugasan Bamus," ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Hal sama diungkapkan Anggota Komisi II DPR lainnya Yandri Susanto terkait pihak ekternal yang hendak dimintai pandangannya berkaitan Perppu Ormas. Menurutnya, pihak-pihak tersebut akan dihadirkan di Komisi II secara seimbang antara pihak yang pro maupun kontra dengan Perppu Ormas.

Yandri mengatakan, kewenangan mengusulkan nama-nama tersebut diserahkan ke masing-masing fraksi yang kemudian dirapatkan kembali oleh Komisi II. Nantinya, jika nama-nama yang diusulkan sama oleh banyak fraksi, maka akan menjadi kesepakatan. Namun, jika berbeda, maka akan kembali dimusyawarahkan antara fraksi-fraksi.

"Misalkan pakar hukum pidana siapa, pakar hukum tata negara siapa, nah itu biar fraksi yg mengusulkan. Ini kan pro kontra ada, jadi pakar yang memperkuat Perppu dan pakar yang mengkritisi Perppu ini diundang aja biar standingnya sama dalam penyampaian pembahasan di komisi II," ujar Yandri.

Namun demikian, Yandri memastikan dalam pembahasan nantinya tidak ada perubahan pasal dari Perppu Ormas. Menurutnya, DPR hanya memiliki dua opsi untuk menerima atau menolak Perppu tersebut.

Jika mayoritas fraksi setuju, maka Perppu Ormas akan langsung disahkan dalam rapat paripurna. Namun juga ditolak juga akan disampaikan dalam rapat paripurna. "Nggak kita utak-atik, hanya menerima atau menolak," ujar Sekretaris Fraksi PAN tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement